DPD RI tunggu sikap pemerintah soal izin Amdal RTB
Pemerintah pusat diminta segera membuat keputusan sesuai dengan regulasi kewenangan masing-masing.
Anggota DPD RI, I Kadek Arimbawa mengatakan, DPD RI masih menunggu sikap pemerintah apakah akan mengeluarkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terkait rencana revitalisasi berbasis reklamasi di Teluk Benoa (RTB), Bali, atau tidak. DPD RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, untuk mengeluarkan izin tersebut.
"Setelah DPD RI mengadakan RDP dengan pemerintah, masyarakat yang menerima, maupun yang menolak, akademisi, dan investor. DPD hingga sekarang masih menunggu sikap dari pemerintah apakah akan mengeluarkan izin Amdal atau tidak terhadap rencana RTB," kata pria yang akrab disapa Lolak ini, Rabu (2/9).
Sebagai wakil rakyat Bali, dia meminta pemerintah pusat segera membuat keputusan sesuai dengan regulasi kewenangan masing-masing. Sebab, persoalan ini sudah terlalu lama menggantung.
"Sebaiknya persoalan ini segera diselesaikan agar clear apakah diberi izin atau tidak," kata anggota Komite II DPD RI ini.
Dia mengatakan, keputusan dari Kemenhut sangat ditunggu masyarakat Bali, baik pihak yang menerima maupun yang menolak rencana RTB. Menurutnya, apapun pembangunan di Bali asal memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Bali, dan DPRD Bali, dirinya akan mendukungnya.
"Saya anggota DPD dari Bali, tentu saya harus dukung sepenuhnya keputusan Pemprov dan DPRD Bali," katanya.