Asabri Minta Suntikan Dana Rp3,61 Triliun, Dipakai untuk Apa?
Diharapkan DPR dapat menyetujui Usulan PMN Rp3,61 triliun kepada ASABRI.
Diharapkan DPR dapat menyetujui Usulan PMN Rp3,61 triliun kepada ASABRI.
Asabri Minta Suntikan Dana Rp3,61 Triliun, Dipakai untuk Apa?
Direktur Utama PT Asabri, Wahyu Suparyono, mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2025 sebesar Rp3,61 triliun untuk menyelesaikan permasalahan ekuitas negatif, solvabilitas jangka panjang dan kekurangan jumlah aset investasi di Asabri.
"Karena langkah strategis yang telah dan akan dilakukan tersebut di atas diperkirakan belum memberikan sustainability jangka panjang, maka Perseroan berencana untuk mengajukan PMN sebesar Rp3,61 triliun untuk APBN tahun 2025," kata Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI Pembahasan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2025, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan dalam menghitung kebutuhan PMN, Perseroan menggunakan metode pemenuhan arus kas berbasis risko yang menjumlahkan kekurangan arus kas bebas dalam mencukupi kekurangan modal berbasis risiko atau Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM).
Kata Wahyu, dana PMN tersebut akan digunakan untuk pembelian SBN (90%) dan Corporate Bond (10%) sehingga menghasilkan pendapatan baru dari investasi tersebut.
Adapun Wahyu menyampaikan saat ini Asabri pada tahun 2023 telah melakukan pembayaran program pensiun kepada lebih dari 484 ribu peserta dengan total pembayaran uang pensiun sebesar Rp17,2 triliun.
Selain uang pensiun, pada Tahun 2023, Asabri juga melakukan pembayaran klaim program THT, JKK, dan JKm sebesar Rp1.7 triliun
Kemudian, Asabri saat ini dihadapkan dengan beberapa masalah penting, antara lain, pertama, ekuitas yang negatif diakibatkan karena penurunan nilai wajar aset investasi, rasio klaim dan kenaikan beban cadangan, diperkirakan tren penurunan ini akan berlanjut.
Solvabilitas yang dimiliki belum menjamin going concern Perusahaan.
Kedua, jumlah aset investasi yang dimiliki saat ini belum mampu memberikan hasil untuk menutup gap antara pembayaran klaim dengan penerimaan premi, karena besarnya aset investasi non-produktif.
Hasil pengembangan yang diberikan kepada peserta menjadi tidak optimal.
Ketiga, tingginya beban klaim dibandingkan dengan penerimaan Premi.
Sehingga dibutuhkan sumber pendanaan/pendapatan lain untuk menutupi gap anta premi dan beban klaim. Sejak 2017 gap tersebut dipenuhi dari hasil investasi dan likuidasi aset investasi.
Oleh karena itu, ia meminta agar DPR dapat menyetujui Usulan PMN Rp3,61 triliun kepada ASABRI untuk menyelesaikan permasalahan ekuitas negatif, solvabilitas jangka panjang dan kekurangan jumlah aset investasi.
"Sehingga ASABRI dapat memastikan kemampuan pemenuhan kewajiban manfaat kepada prajurit TNI. Polri, dan ASN di lingkungan Kemhan dan Polri," pungkasnya.