Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik 

Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan, pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) mampu memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja korporasi plat merah itu.

Dengan PMN yang diberikan, BUMN tersebut diyakini mampu meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia.

Atas dasar itu, kata Husein, prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan.

Menurut dia, hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa deviden yang bisa menerima PMN.

Husein menambahkan, perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik. 

Salah satunya, dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.

"Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi," katanya di Jakarta, Selasa (2/7). 

Hal itu diungkapkan Politisi Gerindra saat dimintai komentar terkait permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun.

Uang itu diminta pemerintah untuk mengatasi kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

Kredit macet di LPEI terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Rionald meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.

"Di tahun 2023 BUMN sudah memberikan deviden besar, yakni Rp82,1 triliun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari deviden yang telah mereka berikan kepada negara,” kata Rionald.

“Apalagi di luar deviden, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajibannya kepada negara. Sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata," lanjut Rionald.

DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar

Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Tak Ada Hambatan Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati: Kalaupun Mandek karena Kesibukan
Gerindra Klaim Tak Ada Hambatan Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati: Kalaupun Mandek karena Kesibukan

Menurut Muzani, wacana pertemuan Prabowo-Megawati yang belum terealisasi adalah persoalan waktu saja.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya