DPR Anggap Penetapan Bencana Nasional Agar Pemerintah Maksimal Menangani Covid-19
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi pemerintah pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid 19.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menanggapi positif ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan Covid 19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Menurut dia, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi pemerintah pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid-19. "Keppres ini semakin melengkapi Keppres sebelumnya tentang Satgas Gugus Tugas Nasional tentang percepatan penanganan Covid 19," kata Ace, ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Dia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, keadaan bencana nasional ini membuat pemerintah dapat melakukan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, penyelamatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan barang.
"Serta memberikan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga dalam rangka tanggap darurat mengatasi penanganan wabah Covid-19 ini," ujar dia.
Dia menambahkan patut diakui bahwa saat ini Covid-19 sudah melanda semua provinsi yang ada di Indonesia. Karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial kewilayahan tetapi harus terintegrasi secara nasional.
"Keppres 12 Tahun 2020 ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara nasional dalam penanganan Covid-19 ini," tandasnya.
Baca juga:
Pemkab Bogor Sekat 55 Titik Perbatasan dan Zona Merah Selama PSBB
Luhut Soal Polemik Ojol: Aturan Dibuat untuk Nasional, Boleh Atau Tidak Diatur Pemda
Pemerintah Tak Tutup Peluang Larang Mudik Lebaran 2020
Alasan Pemerintah Menyetujui Kota Pekanbaru Terapkan PSBB
Jelang Pemberlakuan PSBB, Muncul Mural Ajakan Lawan Covid-19 di Depok
PSI Sarankan Stafsus Jokowi yang Minta Dukungan Camat Agar Mengundurkan Diri