Anggota DPR Nilai Kelas Rawat Inap Standar BPSJ Kesehatan Berpotensi Langgar Konstitusi
Sebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya penerapan KRIS tarif bawah dan atas akan mengalami perubahan.
Anggota DPR Nilai Kelas Rawat Inap Standar BPSJ Kesehatan Berpotensi Langgar Konstitusi
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai, program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPSJ Kesehatan dapat melanggar konstitusi.
Mulanya dia mengungkapkan, penerapan KRIS sebetulnya sudah dibahas dengan Komisi IX sejak 2022. Namun, ada beberapa prasyarat yang harus diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan sebelum penerapan KRIS diberlakukan.
"Karena banyak sekali implikasi layanan Kementerian Kesehatan yang akan berubah. Akan terjadi kegaduhan-kegaduhan di masyarakat terkait progran KRIS ini," kata Irma, saat diwawancarai di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, prasyarat yang difokuskan adalah mengenai tarif. Dengan adanya penerapan KRIS tarif bawah dan atas akan mengalami perubahan.
"Yang pertama tentu yang menjadi masalah utama dari Komisi IX kenapa masih belum memberikan lampu hijau untuk program ini dilaksanakan segera adalah tarif, apakah tarif kelas III nya nanti karena hanya akan ada kelas I tarif maka tarif yang di bawah bisa saja naik. Yang atas justru turun. Nah azas gotong-royongnya enggak ketemu di sini," tegas dia.
Adanya polemik tersebut, Irma menilai, penerapan KRIS akan melanggar konstitusi. Sebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
merdeka.com
"Artinya KRIS ini sudah melanggar konstitusi, karena di dalam konstitusi kita dijelaskan pelayanan kesehatan oleh BPJS kesehatan ini harus ada unsur kegotongroyongan yang kaya membantu yang miskin," imbuh Irma.
merdeka.com