DPR cecar KPK soal bocornya dakwaan, BAP dan SP Novel Baswedan
DPR cecar KPK soal bocornya dakwaan, BAP dan SP Novel Baswedan. DPR menanyakan apakah ini sengaja dibocorkan. Padahal ada UU yang mengancam pidana bagi yang membocorkan dokumen BAP. KPK tidak tahu asal kebocoran itu.
Anggota Komisi III DPR mencecar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait seringnya dokumen penting internal mulai dari surat dakwaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) bocor ke publik. Terbaru, bocornya surat peringatan kedua (SP2) terhadap Penyidik Senior Novel Baswedan.
"Semua sudah tahu dan itu diberitakan di media bahkan ada surat yang bocor di publik, SP2 Novel lalu dicabut. Hal-hal lain selalu dibocorkan dulu ke media. Ada informasi yang dengan mudah bocor ke publik? Apa ini SOP KPK?" kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Selasa (18/4).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal juga mempertanyakan hal yang sama. Politikus NasDem ini mengungkit soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Akbar mengatakan dalam undang-undang tertulis aturan bagi yang membocorkan BAP akan diancam tindakan pidana. "Ada UU yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja membocorkan BAP," katanya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya sedang menyelidiki seringnya BAP bocor ke publik. Namun, Laode mengatakan belum tentu internal KPK yang membocorkan.
"Kebocoran itu belum tentu dari KPK, misalnya surat dakwaan kemarin. Terus terang kami rapat. Dakwaan itu bisa ke tersangka, lawyer dan pengadilan seminggu sebelumnya dan lampirannya ada BAP di situ tentunya," kata Laode.