DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas
Lanjutnya jika para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang terganggu oleh sikap atau pemberitaan lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menegakkan kehormatannya sendiri.
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai, disahkan UU MD3 dan RKUHP mengancam kebebasan pers. Karena, kata dia, pers merupakan pihak terlemah dari cabang-cabang atau pranata sosial yang ada lantaran bekerja berdasarkan kode etik.
Dalam UU MD3 terdapat pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga DPR bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
"Pers itukan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan," jelasnya di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).
UU MD3 dan RKUHP ini, kata dia, juga bisa mencederai demokrasi di Indonesia, karena pers tidak lagi leluasa mengkritik penguasa. Dan juga dapat mengganggu keseimbangan yang ada di pemerintah.
"Itu sebabnya mengapa pers sudah semestinya perhatian secara khusus terhadap persoalannya ini. Karena bisa mengganggu hal-hal itu dan kalau yang lemah itu kemudian ditindak, berarti kemerdekaan pers menjadi tidak ada," jelasnya.
Bagir menekankan jika pasal-pasal tersebut tidak ada gunanya bila hanya untuk melindungi anggota dewan dari kritikan masyarakat atau pun pers.
"Tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ujarnya.
"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambung dia.
Lanjutnya jika para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang terganggu oleh sikap atau pemberitaan lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menegakkan kehormatannya sendiri.
"Menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etik dalam pekerjaannya dan betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya yakin kalau hal itu yang selalu dikedepankan oleh beliau-beliau itu kehormatan mereka akan tinggi dan kita akan sangat menghormati mereka," pungkasnya.
(mdk/fik)