DPR Harap Aturan UU Cipta Kerja Terkait Telekomunikasi Tarik Raksasa Digital ke RI
Bobby menyatakan, Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran bakal berdampak positif bagi negara.
Pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menilai PP itu sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama Over–The–Top (OTT) dan operator telekomunikasi di Indonesia.
Bobby menyatakan, Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran bakal berdampak positif bagi negara. Menurut dia, aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa yang telah dicapai oleh tim peneliti internasional dalam hal kecepatan internet? Tim peneliti internasional telah menciptakan koneksi internet dengan kecepatan yang 4,5 juta kali lebih kencang daripada rata-rata kecepatan internet pita lebar (broadband) rumahan. Mereka telah berhasil mengirimkan data sebesar 301 terabit (Tb) atau 301 juta megabit (Mb) per detik, seperti dikutip dari situs Universitas Aston, Interesting Engineering, dan The Independent, Kamis (28/3).
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).
Bobby menuturkan, peraturan dalam PP itu akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya. Kemudian, tidak ada diskriminasi pelaku usahanbaik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku.
Sehingga, kata Bobby, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri. "Target dari PP ini adalah investasi di klater usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.
Menurutnya, sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut, Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai 20 triliun.
"Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," ujar Bobby.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia. Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15 yang berbunyi:
(1). Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. substitusi layananTelekomunikasi;
b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau
c. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3). Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:
a. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan;
b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4). Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
(5). Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.
(6). Dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Baca juga:
Biznet Perluas Jaringan dan Layanan Internet Cepat-Stabil di Bali
by.U Genjot Inovasi Demi Kebutuhan Pelanggan
Riset iCIO Community: Transformasi Digital Buat Perusahaan Semakin Siap Hadapi Krisis
Internet Lemot, Fiber Optik Indonesia – Singapura Putus
Banyak Keuntungan OTT Lokal Kerja Sama dengan Operator Telekomunikasi