DPR ingatkan Jaksa Agung tak bikin sensasi soal penuntasan kasus HAM
"Jangan hanya jadi sensasi yang lenyap 1 atau 2 Minggu saja, ya harus dituntaskan," kata Taufik Kurniawan.
Wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengapresiasi niat Jaksa Agung yang hendak membuka kembali pengusutan tujuh kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu penting untuk memberi kejelasan hukum kepada keluarga korban kejahatan HAM berat tersebut.
"Saya apresiasi untuk menuntaskannya, sehingga ini akan menjadi bagian dari perjalanan bangsa kita," ujar Taufik di Gedung DPR Senayan, Rabu (13/5).
Namun Taufik mengingatkan, sebaiknya rencana itu tidak hanya menjadi wacana saja, tanpa pernah ada langkah kongkret.
"Tentunya harapan masyarakat ingin segera tuntas, segalanya selesai. Jangan hanya jadi sensasi yang lenyap 1 atau 2 Minggu saja, ya harus dituntaskan," terangnya.
Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo rencananya akan membuka kembali pengusutan tujuh kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti kasus Talangsari (1989), penembakan misterius atau Petrus (1982-1985), tragedi penghilangan aktivis (1997-1998), G 30 S (1965), hingga Kasus Wamena.
Nantinya, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut, yang juga telah disepakati oleh Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Komisioner Komnas HAM Nurcholis, Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman, dan pihak TNI.