DPR minta Agus Rahardjo bicara dengan Jokowi bukan ke publik
Sikap tegas Agus harusnya disampaikan dalam rapat terbuka dengan DPR.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyayangkan ancaman mundur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo jika Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK tetap jadi direvisi. Menurut dia, Agus sebaiknya tak mengeluarkan pernyataan sebelum mendengar sikap Presiden Jokowi.
"Lebih baik Ketua KPK tidak usah ikut manggung. Sebagai pejabat negara dan pimpinan lembaga penegak hukum, bicara dengan Presiden dan DPR selaku legislator dan co-legislator," ketusnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2).
Politisi PPP ini mengaku heran dengan sikap Agus yang lebih mau berbicara di depan publik ketimbang hadir dalam rapat bersama di DPR. Menurut dia, sikap tegas Agus harus sampaikan dalam rapat terbuka dengan DPR.
"Karena di sanalah forum bagi pejabat negara, penegak hukum. Paling tidak jangan hanya bicara di panggung publik, namun tidak mau bicara di DPR," sesalnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam bakal mundur dari jabatannya apabila UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya direvisi.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya yang pertama akan mengundurkan diri," kata Agus dalam diskusi bertajuk 'Tokoh Lintas Agama Melawan Korupsi' di gedung Muhammadiyah, Menteng Jakarta, Minggu (21/2/2016).