DPR Minta Komisi VIII Pantau Soal Label Halal BPJPH Kemenag
Dasco lalu meminta Kemenag melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait secara intens terkait logo halal itu. Sebab, hal ini bukan hanya persoalan label, melainkan kewenangan sertifikasi yang kini dikeluarkan oleh Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo terbaru cap Halal. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemenag untuk memantau kelanjutan isu logo halal baru itu secara intensif.
"Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa yang ingin dievaluasi Cak Imin terkait sertifikat halal? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dasco lalu meminta Kemenag melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait secara intens terkait logo halal itu. Sebab, hal ini bukan hanya persoalan label, melainkan kewenangan sertifikasi yang kini dikeluarkan oleh Kemenag.
"Ini kan bukan cuma soal label tapi juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama. Nah, tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait," katanya.
Lebih lanjut, Dasco meminta logo baru tersebut disosialisasikan Kemenag kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik-polemik yang tak perlu.
"Kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," ucap Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Diberitakan, Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca juga:
Tanggapan MUI Soal Logo Baru Halal Indonesia
BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia
Kemenag Keluarkan Logo Baru, Stempel Halal MUI Masih Berlaku hingga Stok Produk Habis