DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.
Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY
DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
- Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
- Pria di Rote Ndao Bunuh Kakak saat Didoakan, Pelaku Baru Keluar dari Rumah Sakit Jiwa
- Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur
- Hidup Berkecukupan, Pria di Purbalingga Ini Sudah 13 Tahun Tinggal di Makam Desa
Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY. Pelaku mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Direktorat D Jamintel, Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/12), mengatakan, pihaknya menangkap IY karena adanya indikasi penyalahgunaan pemakaian seragam kejaksaan untuk tujuan tertentu.
"Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial IY," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, IY mengaku kepada temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang,
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kasus ini disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus NasDem tersebut ingin Kejagung menindak oknum jaksa gadungan tersebut dengan tegas.
“Yang gadungan-gadungan seperti ini kadang bikin rusak citra institusi di bawah. Karena tindakan mereka ke masyarakat sudah pasti enggak benar, gagah-gagahan dengan motif kepentingan pribadi,” ujar Sahroni, Kamis (7/12).
“Jadi saya minta pelaku-pelaku seperti ini dijerat hukuman yang setimpal karena aksi mereka bahaya banget,” ujar Sahroni.
Sahroni ingin adanya efek jera kepada para pelaku. Karena sepengetahuannya, pelaku-pelaku yang mengaku sebagai oknum dari suatu institusi, tidak hanya baru terjadi kali ini saja.
“Memang yang begini harus ditangani serius, karena pastinya masih ada banyak yang belum terungkap, apalagi di daerah-daerah.
“Mengaku ditugaskan dari institusi A, lalu memeras rakyat, menipu rakyat. Sikapnya sama saja dengan menghina dan merendahkan institusi tersebut,” ujar Sahroni.
Dengan diganjar hukuman berat, Sahroni berharap, para pelaku yang masih ‘beroperasi’ di luar sana, agar segera berhenti.
“Jadi pastikan hukumannya setimpal. Agar pelaku-pelaku di luar sana, pikir ulang seribu kali kalau mau bermain dengan modus-modus seperti ini,” ujar Sahroni.
Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu.
IY mengaku ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.