Hakim Gebrak Meja! Duit Korupsi BTS Rp 40 M Mengalir Ke Orang BPK
Di hadapan Hakim Ketua Fahzal Hendri, Windi mengaku uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
Di hadapan Hakim Ketua Fahzal Hendri, Windi mengaku uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.