DPR minta Polda Sumbar usut kasus pemerkosaan siswi MTs
Segera tuntaskan kasus pemerkosaan dan kekerasan yang dialami siswi NPD, jangan sampai ada kasus seperti murid di JIS.
Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dialami siswi Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota, yakni NPD.
"Segera tuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang dialami siswi NPD tersebut jangan hanya kasus yang terjadi di Jakarta saja seperti dialami murid TK JIS," kata Taslim seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/4).
Taslim menjelaskan jika oknum polisi Polsek Guguak melakukan pembakaran barang bukti, maka oknum itu patut diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut. "Kapolsek Guguk harus bertanggung jawab terhadap oknum polisi jika diduga melakukan pembakaran barang bukti," ujar Taslim.
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar harus turun tangan untuk memeriksa oknum polisi bertugas di Polsek Guguak diduga melakukan pembakaran barang bukti. "Walaupun korban dengan tersangka berdamai barang bukti tidak boleh dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak kepolisian," tegas Taslim.
Taslim mengatakan Polsek Guguk maupun Polres Kabupaten Limapuluh Kota harus menangkap pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah itu. "Penegak hukum harus berani menegakkan kebenaran jangan sampai korban terzalimi," ujar Taslim sambil menjelaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tidak saja terjadi di Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, namun juga terjadi di Jakarta yang dialami murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS).
"DPR RI berencana akan memanggil Kapolri terkait dua kasus pemerkosaan yang terjadi dua daerah di Indonesia, Kapolri harus bisa mengambil sikap terkait dua kasus tersebut," ungkap Taslim.
Sementara di Guntur kuasa hukum korban dari LBH Pergerakan Sumbar menyatakan ada beberapa kejanggalan dalam penangan kasus dugaan pemerkosaan dialami "NPD" siswa Madrasah Madrasah Tsanawiyah. Keganjilan di antaranya polisi melakukan pembakaran terhadap barang bukti saat olah TKP. Pembakaran barang bukti ini disaksikan oleh warga.
Selain itu, saat penemuan korban polisi juga tidak memerintahkan melakukan visum, namun membawa korban ke sebuah bukit dengan alasan mencari keterangan korban. "Kemudian tiga orang diduga pelaku pemerkosaan ditangkap masyarakat dan diserahkan kepada Polsek Guguak, tapi hanya diberikan status saksi, padahal ketiganya mengaku terlibat dalam kasus tersebut," katanya.
Ia menjelaskan ada keganjilan dalam penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan, untuk itu meminta pihak kepolisian transparan dalam menangani kasus ini. "Pelaku diduga terlibat kasus pemerkosaan untuk segera ditangkap, korban dan keluarganya harus mendapatkan jaminan perlindungan dan keamanan dari pihak kepolisian," ujar Taslim.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menyatakan Polda Sumbar menunggu keterangan dari korban dugaan penculikan "NPD" untuk membuat terang perkara tersebut. "Untuk terang bagaimana kejadian dan cerita yang sebenarnya, keterangan dari korban adalah pemecah masalahnya," kata Taslim.
Ia mengatakan keterangan korban tersebut nantinya akan menjadi pemecah dari isu-isu yang berkembang, seperti dugaan penghilangan barang bukti dan dugaan jumlah tersangka lebih dari satu orang. "Dari keterangan korban nanti akan didapatkan bagaimana kronologi sebenarnya sehingga dugaan-dugaan itu dapat diluruskan," kata Taslim.
Ia menjelaskan saat ini Polres Lima Puluh Kota telah mengirimkan surat pertama kepada korban untuk dimintai keterangannya. "Polres telah mengirimkan surat panggilan pertama, hingga saat ini masih menunggu pemenuhan panggilan dari korban," ungkap Taslim.
Ia juga membantah isu yang muncul jika pihak Polsek Guguak yang menangani kasus pertama kali telah melakukan penghilangan barang bukti. "Setelah dikonfirmasi kepada Polres Lima Puluh Kota, penghilangan barang bukti itu tidak ada. Karena barang bukti telah diamankan di Polres," ujar Taslim.