DPR Wanti-Wanti Pemerintah Objektif Naikkan Harga Cukai Rokok
Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang membahas kebijakan cukai rokok untuk 2023. Ia mengatakan sempat menjadi pembicara dalam sebuah seminar. Saat itu, Misbakhun menerima unek-unek para pelaku usaha IHT.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah lebih adil dan objektif soal kebijakan maupun aturan untuk industri hasil tembakau (IHT).
Legislator Partai Golkar itu mewanti-wanti pemerintah sebelum mengeluarkan regulasi tentang IHT harus melihat terlebih dahulu manfaat dan dampak terhadap sektor yang menjadi penyangga hidup banyak orang tersebut.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Siapa yang terlibat dalam Perang Cumbok? Perang Cumbok atau yang dikenal dengan Peristiwa Cumbok ini merupakan bagian dari konflik sosial antara golongan ulama yang tergabung dalam Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) dengan Uleebalang yang dibawah kepemimpinan Teuku Muhammad Daud Cumbok.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Curug Cikuluwung mulai dikenal luas? Saat berkunjung ke Kabupaten Bogor jangan lewatkan Curug Cikuluwung Dikelilingi dinding berbatu dan pepohonan rindang, Curug Cikuluwung jadi spot wisata alam yang indah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tidak semua aturan itu kemudian memberikan keuntungan bagi industrinya," katanya dalam keterangan Sabtu (16/8).
Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang membahas kebijakan cukai rokok untuk 2023. Ia mengatakan sempat menjadi pembicara dalam sebuah seminar. Saat itu, Misbakhun menerima unek-unek para pelaku usaha IHT.
Hal yang menjadi kekhawatiran dan perhatian pelaku usaha IHT ialah soal simplifikasi tarif cukai. Sebab, simplifikasi itu dibarengi kenaikan tarif cukai untuk IHT.
Menurut Misbakhun, IHT memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Dia menegaskan IHT mampu menciptakan efek pengganda.
"Industri ini memiliki kemampuan dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu hingga hilir, dan berkontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian nasional dan daerah," ujarnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu pun menyodorkan angka untuk menguatkan argumennya. Misbakhun mengatakan kontribusi IHT terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 95 persen.
"Besarnya potensi kontribusi CHT menyebabkan kebijakan cukai makin eksesif. CHT terlihat justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok," paparnya.
Selain itu, Misbakhun juga menegaskan komitmennya untuk membela para petani tembakau. Politikus asal Pasuruan itu mengaku akan terus menentang Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang dicetuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Bagi saya, menolak FCTC ini ibadah. Jihad saya melawan agenda asing di Indonesia. Kalau orang berjihad melawan rokok, saya akan berjihad melawan FCTC," katanya disambut aplaus peserta seminar.
Pembicara lain dalam seminar itu ialah Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar. Menurut dia, pelaku usaha IHT merisaukan wacana simplifikasi tarif cukai.
Sulami menjelaskan pada 2012 terdapat 15 lapis (layer) tarif cukai. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 memangkas lapis tarif cukai itu menjadi 8.
Menurut Sulami, efek simplifikasi tarif cukai itu ialah penurunan volume produksi rokok legal atau yang berpita cukai. Sebaliknya, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.
"Pada 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan," ujarnya.
Adapun Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo yang menjadi pembicara lain dalam seminar itu mengharapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang sudah dicanangkan.
Adi menjelaskan Kota Pasuruan memperoleh DBHCHT sebesar Rp17 miliar pada 2021. Jumlah itu meningkat pada 2022 menjadi Rp21 miliar.
"Ini menjadi tantangan kita juga di pemerintah daerah untuk mengipmplementasikan dan mengalokasikan DBHCHT sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah dicanangkan," katanya.
Baca juga:
Anggota DPR Minta Aparat Hukum Cermati Selisih Cukai Rokok Perusahaan Besar
Kondisi Industri Rokok Legal: Produksi Turun, Omzet Anjlok Drastis
Curhat Pabrik Rokok Kelimpungan Hadapi Kebijakan Cukai
Hati-Hati, Ada Celah Penghindaran Pembayaran Cukai Tembakau
Rokok Murah Dinilai Marak Beredar di Indonesia
Bea Cukai Jateng-DIY Sita 2,4 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol