DPRD Kabupaten Bogor segera bahas aturan full day school
Ade menuturkan, seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan tidak gegabah. Harus ada kajian yang sekiranya tidak membuat gaduh.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait lima hari sekolah atau full day school harus mempertimbangkan kondisi dunia pendidikan saat ini.
Ade menuturkan, seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan tidak gegabah. Harus ada kajian yang sekiranya tidak membuat gaduh.
"Masih banyak permasalahan pendidikan yang perlu dibenahi. Sudah gurunya kurang, kesejahteraan dan sarana-prasarana juga memprihatinkan. Seharusnya itu saja dulu, tak usah membuat kebijakan yang lain," ujar Ade, Senin (14/8).
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, hal itu akan segera dibahas di DPRD.
"Kita akan putuskan bagaimana sikap ke depannya. Tidak menutup kemungkinan, keputusan DPRD nanti akan menjadi rekomendasi kepada Bupati Bogor yang kemudian disampaikan ke pemerintah pusat," jelas Ade.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor Romdhon menegaskan, aturan full day school dinilai mengancam eksistensi Madrasah Diniyah.
Romdhon menyebut, pihaknya sudah mengkaji dan melihat perkembangan di lapangan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan itu dapat mengakibatkan Madrasah Diniyah bakal gulung tikar.
"Intinya, kami menolak pemberlakuan lima hari sekolah, karena tak sesuai dengan keragaman dan kondisi geografis serta sosiologis masyarakat di Indonesia," ungkap Romdhon.
Romdhon menuturkan, Madrasah Diniyah sudah berpuluh-puluh tahun berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter masyarakat muslim Indonesia yang moderat hingga sekarang ini.
Hari ini saja, sambungnya, kondisi prasarana maupun kesejahteraan guru-gurunya masih butuh perhatian dari pemerintah.
Dia meminta Pemkab Bogor untuk mewakili kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor yang sangat kaya dengan keragaman tentang pendidikan lokal.
"Kami membuat pernyataan sikap, meminta pemerintah pusat untuk mencabut Permendikbud Nomor 23/2017 ini. Karena jumlah Madrasah Diniyah di Kabupaten Bogor saat ini sudah mencapai 900," pungkasnya.