Drama panjang kasus Novel Baswedan akhirnya dihentikan Kejagung
Kejari Bengkulu telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus Novel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua alasan kuat. Salah satunya, karena kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 KUHP.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat mengatakan kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016, satu hari setelah penganiayaan dan penembakan itu berlangsung yakni 18 Februari 2004.
"Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan, dari fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Februari 2004 maka satu hari sejak perkara dilakukan 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Selain kasusnya yang kedaluwarsa, Noor Rochmat juga menyatakan setelah mengadakan diskusi panjang dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu disimpulkan kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk disidangkan.
"Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," tegas dia.
Oleh karenanya, dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu maka perkara yang menyeret penyidik andalan KPK itu resmi dinyatakan dihentikan.
"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.
Sekedar informasi, penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung.
Sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus Novel Baswedan, ada beberapa drama yang disajikan Kejagung. Mengingat, Jaksa Agung M Prasetyo terus memberi isyarat bakal menghentikan kasus tersebut.
Namun, beberapa pekan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Prasetyo justru angkat tangan dan menyerahkan kembali kasus itu ke Kajati Bengkulu. Dengan tegas, mantan politikus NasDem itu menyatakan belum bisa memutuskan deponering terhadap perkara Novel.
Sama halnya dengan Prasetyo, Kajati Bengkulu, Ali Mukartono pun mengaku belum menerima surat pengembalian kasus Novel dari Kejagung. Ali mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan penghentian kasus tersebut lantaran belum menerima surat resmi dari Kejagung.
Ali bahkan mengaku jika surat dari Kejagung pihaknya belum bisa memutuskan penghentian kasus Novel. Dia beralasan, ada beberapa hal yang harus dilakukan Kejati dan Kejari Bengkulu, salah satunya diskusi.
Setelah drama panjang itu berlangsung, tepatnya Selasa (22/2) hari ini, Kajati dan Kajari bersama-sama dengan Kejagung mengumumkan penghentian kasus Novel Baswedan.
Baca juga:
Kejagung resmi hentikan kasus Novel Baswedan
Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan
Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
Demi kepastian hukum, Kapolri tetap ingin Novel Baswedan diadili
Jaksa Agung serahkan nasib kasus Novel Baswedan ke Kajati Bengkulu
Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK
Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.