Dua Anggota Polsek Batu Ceper Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Dapot menjelaskan, tuntutan JPU tersebut, sesuai Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut dua anggota Polsek Batu Ceper berinisial AR dan SLI dengan pidana penjara 7 tahun. Keduanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu saat masih berstatus Polisi di Mapolsek Batu V Ceper.
Selain dua terdakwa bekas Polisi itu, terdakwa lainnya berinisial SYL dan RZ yang merupakan warga sipil, juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara yang sama.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangerang, Dapot Dariarma menegaskan, 4 orang terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Dapot menjelaskan, tuntutan JPU tersebut, sesuai Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Satu anggota polisi berinisial AR dituntut enam tahun penjara. Sedangkan tiga lainnya dituntut tujuh tahun penjara,” kata Kasie Pidum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma usai persidangan, Senin (8/3/2021).
Dapot beralasan, tuntutan JPU yang lebih ringan bagi terdakwa AR dibanding terdakwa lainnya, karena terdakwa AR hanyalah bertindak sebagai pengguna sabu.
“Barang bukti yang paling banyak ditemukan pada terdakwa SLI,” ucap dia.
Sidang tuntutan perkara pidana narkotika tersebut, dipimpin oleh Eko Subchi selaku Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Erlangga selaku JPU.
Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil tersebut, sebelumnya diciduk petugas gabungan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Aktivitas pesta sabu-sabu yang dilakukan para terdakwa itu, bermula saat terdakwa SLI meminta SYL dan RA untuk mengbil barang haram berupa narkoba jenis sabu pada AR di Polsek Batuceper. Selanjutnya, SYL dan RA setelah mendapatkan uang, diminta mengantarkan barang haram itu, kepada SLI di rumahnya dibilangan Cipondoh.
Setibanya dirumah SLI, petugas gabungan telah mengepung lokasi tersebut, mamun saat itu SLI tidak ada dirumah karena sedang berdinas.
Baca juga:
Bawa Sabu 101 Gram, Seorang Polisi di Pidie Aceh Ditangkap
Polisi Filipina yang Menyamar Saling Tembak Saat Penggerebekan Narkoba, Dua Tewas
Tes Urine Mendadak, 7 Polisi di Jambi Diduga Konsumsi Narkotika
Ratusan Personel Polres Malang Jalani Tes Urine, Ini Fakta di Baliknya
Belajar dari Kasus Narkoba Kapolsek Astanaanyar, Kapolres Garut akan Rutinkan Sidak