Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari Tiga Perusahaan
Suap total Rp57 miliar itu diterima Angin dan Danan berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar.
Suap total Rp57 miliar itu diterima Angin dan Danan berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap diterima Angin dan Dadan melalui konsultan pajak tiga perusahaan tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Bagaimana cara menciptakan kesan dramatis dan misterius dengan outfit untuk tema Mafia? Penampilan yang dramatis dan misterius erat kaitannya dengan mafia. Bagi para perempuan, kamu bisa menyampaikan gaya tersebut dengan menggunakan dress berwarna gelap. Potongannya bisa bervariasi, mulai dari klasik hingga modern. Namun, perlu diperhatikan untuk tetap memilih dress yang mempertahankan keanggunan dan aura kuat khas mafia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Mengapa sarung tangan panjang menjadi pilihan untuk tema Mafia? Sarung tangan panjang tidak hanya menambah kedramatisan, tetapi item ini juga menciptakan kesan misterius serta aura yang sesuai dengan tema.
-
Siapa saja yang pernah terlibat sebagai mafia pajak dan telah dihukum penjara? 4 Mafia Pajak Paling Populer Mereka Telah Dihukum Penjara. Bahkan Ada yang Sampai Puluhan Tahun Gayus Tambunan Gayus Paling Fenomenal.
Demikian diungkap tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (22/9/2021).
"Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar Jaksa Takdir Suhan dalam dakwaannya, Rabu (22/9/2021).
Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Tim pemeriksa pajak yang disebut turut serta menerima suap dalam dakwaan adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga merekayasa hasil penghitungan pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunun Madu Plantations.
"Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," kata Takdir.
Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Pajak
Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili Dalam Korupsi Penurunan Nilai Pajak
Ini Kata Ketua KPK Soal Peluang Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi Suap Pajak
KPK Panggil Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Suap
Berkas Kasus Pajak Dinyatakan Lengkap, Angin Prayitno Segera Disidang