Dua 'kartu kuning' untuk tvOne di musim pemilu
Pelanggaran aturan pemilu bukan hanya dilakukan para peserta kontestasi politik lima tahunan, tetapi juga oleh TV.
Pelanggaran aturan pemilu bukan hanya dilakukan para peserta kontestasi politik lima tahunan tersebut. Lembaga penyiaran juga ikut-ikutan menabrak undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu.
tvOne menjadi lembaga penyiaran yang sudah dua kali disemprit karena melanggar aturan tersebut. Pertama oleh Gugus tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kedua oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut 'kartu kuning' yang diterima televisi milik Aburizal Bakrie ini selama musim pemilu:
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Mengapa KPPS penting dalam Pemilu? Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
tvOne beri pemberitaan lebih banyak kepada Prabowo-Hatta
Hasil pemantauan Gugus Tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu yang dilakukan tvOne.
Televisi merah ini terbukti memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. Penyimpangan itu ditemukan dalam pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden yang ditayangkan sepanjang tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014
tvOne beri durasi lebih panjang kepada Prabowo-Hatta
Hasil pemantauan Gugus Tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu yang dilakukan tvOne.
Televisi milik Ical ini terbukti memberikan memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK . Penyimpangan itu ditemukan dalam pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden yang ditayangkan sepanjang tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014.
Topik pilihan: Pemilu | Pemilu 2014 | KPI
Bawaslu: tvOne bersalah langgar Peraturan KPU
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan tvOne telah melanggar ketentuan tentang penyiaran kampanye. tvOne terbukti bersalah karena menyiarkan secara langsung acara dialog politik DPP Partai Demokrat dengan pasangan calon nomor urut 1.
"Bawaslu menyimpulkan bahwa penyiaran secara langsung pada tanggal 1 Juni 2014 acara dialog politik DPP Partai Demokrat dengan pasangan calon nomor urut 1 oleh tvOne termasuk kategori pemberitaan dan penyiaran kampanye," ujar Nelson di kantornya, Jakarta, kemarin.
Nelson juga menjelaskan bahwa media berhak menyiarkan kampanye para pasangan calon sesuai dengan peraturan yang sudah diatur oleh KPU. Sehingga hal ini yang mendukung TVone terbukti bersalah.
"Menurut peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang jadwal dan tahapan pilpres dimulai pada tanggal 4 Juni 2014 sampai 5 Juli 2014. Sedangkan Tvone menyiarkan acara dialog politiknya pada tanggal 1 Juni 2014," ungkap Nelson.
tvOne diingatkan jaga independensi
Dalam pernyataan bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang independensi media penyiaran, Senin (2/6), kedua lembaga itu mengingatkan, kemerdekaan pers, adalah bagian dan perwujudan hak asasi manusia. Pernyataan itu dikeluarkan Dewan Pers dan KPI setelah menemukan indikasi penyimpangan terhadap sejumlah lembaga penyiaran, termasuk tvOne.
"Kemerdekaan pers, harus dijaga dari segala bentuk tekanan, campur tangan dan degradasi dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar lingkungan pers. Kemerdekaan pers, -antara lain- ditegakkan dengan menjaga independensi ruang redaksi. Bagi media penyiaran, independensi ruang redaksi menjadi sesuatu yang mutlak, karena media penyiaran menggunakan frekuensi sebagai milik dan ranah publik," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan.