Dua karyawan PT Adira Finance Jambi gelapkan 50 unit sepeda motor
Modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan data fiktif konsumen.
Dua karyawan PT Adira Finance cabang Jambi, Cecep Supriyadi (34) dan Ahmad Yusuf (37) menggelapkan 50 unit sepeda motor milik perusahaan. Puluhan sepeda motor itu bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Jelutung, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya aksi penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. Atas laporan itu, polisi meringkus dua karyawan tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan data fiktif konsumen. Sebab, Cecep dan Ahmad bertugas mendata alamat konsumen dalam setiap pembelian kredit sepeda motor.
Selama menjalankan aksinya, dua pelaku hanya membayar atau menyetorkan uang kredit sepeda motor yang digelapkan alamat pembelinya tersebut sebanyak dua kali. Akhirnya kasus ini terungkap bahwa penjualan kredit sepeda motor milik PT Adira Finance tersebut digelapkan.
Namun polisi baru berhasil mengamankan sebanyak 35 unit sepeda motor dari berbagai lokasi, dan masih ada puluhan sepeda motor yang belum berhasil diamankan.
"Masih ada puluhan sepeda motor dari pihak PT Adira yang masih kami telusuri keberadaannya lagi untuk disita sebagai barang bukti pihak kepolisian dalam kasus penggelapan yang dilakukan kedua tersangka Cecep dan Yusuf tersebut," ungkap Vicky, di Jambi, Senin (15/8) dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya tersangka Cecep dan Yusuf dikenakan pasal 374, 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.