Dua Pelaku Pencabulan Anak Modus Cekoki Miras dan Diberi Jimat Dibekuk Polisi
Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya yakni M Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo.
Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya yakni M Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo.
"Dua kasus pencabulan ini modus pelaku pertama memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras tersebut hingga terjadilah pencabulan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha kepada wartawan, Jumat (16/10).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Sementara, Ambuka menjelaskan untuk modus pelaku yang kedua yakni memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Dengan dalih di dalam benda itu mengandung kekuatan yang dapat menjaga korban.
"Lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan," katanya
Keduanya ditangkap tak lama setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.
Para pelaku dijerat dengan Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terkena Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.