Dua perampok dan pembunuh driver taksi online divonis seumur hidup
Keluarga korban tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan karena aksi kedua pelaku sangat sadis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara bagi perampok dan pembunuh driver taksi online, Tri Widiantoro (44). Keluarga korban tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan karena aksi kedua pelaku sangat sadis.
Terdakwa adalah Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20). Sementara dua rekannya yang turut terlibat, Poniman dan Hengky tewas di tangan polisi saat penangkapan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa yang membagikan bubur Suro di Palembang? Pembuatan bubur itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat bernama Alm. Ustad Taufiq Hasnuri. Masyarakat begitu antusias mengikuti pembagian bubur tersebut.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 339 KUHP. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntun kedua terdakwa secara berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukum penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Hotnar Simamarta saat sidang vonis diengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (17/10).
Usai persidangan, istri korban yakni Rohana mengaku tidak puas dengan vonis hakim. Kedua terdakwa telah membunuh suaminya secara sadis tanpa ada penyesalan.
"Kami belum puas, tidak sebanding dengan perbuatannya, mereka ambil nyawa suami saya, tulang punggung keluarga. Tapi biarkan Allah yang membalasnya," ujarnya.
Diketahui, driver GO-CAR, Tri Widyantoro hilang misterius sejak mengantar penumpang, Kamis (15/2) sore. Korban yang tinggal di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Talang Ratu, Ilir Timur I, Palembang, itu diketahui membawa penumpang tujuan Kenten Laut dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi BG 1352 RP.
Satu setengah bulan hilang, jasad korban ditemukan sudah menjadi tulang di Desa Muara Sungsang, Banyuasin, Jumat (30/3). Dia menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Polisi menangkap empat pelaku, dua diantaranya tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat diringkus.
Baca juga:
Polisi tembak mati satu perampok dan pembunuh sopir taksi online di Palembang
Kronologi 4 sekawan rencanakan perampokan hingga bunuh driver GO-CAR di Palembang
Tes DNA positif, tulang driver GO-CAR korban perampokan dimakamkan
Pembunuh driver GOCAR di Sumsel sempat dikirimkan surat cinta dari kekasih
Kabur ke Jateng usai bunuh sopir GO-CAR, Hengki ganti nama jadi Hendri
Peran Hengki, jerat leher sopir GO-CAR pakai tali tambang hingga tewas