Dua PNS Terdeteksi Mendaftar Bacaleg di Tangerang Selatan
Acep menegaskan dua PNS Pemkot Tangsel yang mendaftar bacaleg itu, telah didaftarkan ke KPU Kota Tangerang Selatan, pada tahapan pendaftaran oleh partai politik.
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif asal Kota Tangerang Selatan tercatat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam tahapan pemilu 2024 mendatang.
Atas kejadian itu, KPU Kota Tangsel diminta bekerja lebih detil dan teliti terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Bawaslu akan mengantisipasi pelanggaran di Pilkada 2024? Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015)," jelasnya.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
"Ada dua ASN yang terdaftar Bacaleg," kata Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Dia menegaskan dua PNS Pemkot Tangsel yang mendaftar bacaleg itu, telah didaftarkan ke KPU Kota Tangerang Selatan, pada tahapan pendaftaran oleh partai politik.
Secara prosedural, dua PNS aktif itu jelas-jelas melanggar aturan pemilu. Sebab keduanya dipastikan belum melakukan mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS.
Pihak Bawaslu mengaku telah berkomunikasi terkait hal itu dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan.
Acep juga menyayangkan kinerja KPU Kota Tangsel, yang tidak jeli dalam melakukan verifikasi data bacaleg.
“KPU ketika melakukan verifikasi administrasi, itukan harus melihat KTP Bacaleg. Di KTP tertera status pekerjaannya dan tidak harus nunggu status dari Parpol. Berarti KPU Tangsel tidak melaksanakan verifikasi sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.
Atas kejadian itu Bawaslu meminta KPU Tangsel, untuk tidak menutupi identitas dua ASN terdaftar Bacaleg itu. KPU harus dibuka identitasnya ke publik.
“Buat apaan ditutup-tutupin,” tutupnya.
(mdk/fik)