Dua Tahun Nyambi Edarkan Ribuan Pil Koplo, Mantan Pemain Timnas U-23 Ini Ditangkap Polisi
Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32), warga Kecamatan Cilaku, karena terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan ditangkapnya Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United itu setelah polisi menerima laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.
- Duh! Mantan Bintang Timnas U-23 Indonesia ini Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pernah jadi Pemain Muda Terbaik
- Terungkap Penyebab Permainan Timnas Indonesia U-20 Menurun di Babak Kedua Lawan Timor Leste
- Momen Tiga ASN Riau Digerebek karena Narkoba, Pelaku Tak Menyangka Tamu Berpakaian Preman Ternyata Polisi
- Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," kata Tono di Cianjur, Selasa (5/11), demikian dikutip Antara.
Barang Bukti Disita Polisi
Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.
Bandar Diburu
Kepolisian masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepak bola Aceh United," kata Tono.
Terancam 15 Tahun Penjara
Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.
Kepolisian mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat," tandas Tono.