Dua tahun tak bertugas, anggota Ditpolair dipecat
Dua polisi dipecat yakni Bripda Pardi Surasa (33) dan Bharada Teghar Febriantho (21).
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), memberhentikan dua anggota secara tidak hormat (PTDH). Bripda Pardi Surasa (33) dan Bharada Teghar Febriantho (21) diketahui tidak masuk kerja selama 300 hari lebih.
Namun dalam upacara yang berlangsung 1 jam lebih dengan dipimpin oleh Direktur Polair Baharkam Polri, Brigjen Muhammad Chaerul Noor, dari dua polisi yang dikenai sanksi hanya Bripda Pardi Surasa yang mengikuti upacara.
"Kedua perwira yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja," kata Chaerul di Markas ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6).
Diketahui Bripda Pardi Surasa, Anggota Ba Provos Ursumda Subbagrenmin Ditpolair Baharkam Polri diberhentikan karena terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut dengan tidak masuk dinas selama 384 hari kerja dari kurun waktu 13 Desember 2012 hingga 29 Agustus 2014.
Atas perbuatannya, Pardi terkena PTDH karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nommor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain Pardi, anggota lain yang dijatuhkan sanksi PTDH yakni Bharada Teghar Febriantho (21), anggota kesatuan Tatek KP Alap-Alap 4008 Satrolnus Ditpolair Baharkam Polri. Teghar diketahui meninggalkan tugas secara tidak sah selama 357 hari kerja, yakni dari 15 Maret 2013 hingga 2 September 2014.
Atas perbuatannya, Thegar pun terkena sanksi yang sama seperti Pardi yaitu Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nommor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Chaerul menegaskan, kedua polisi yang dipecat tentunya sudah melalui proses dan prosedur hukum akuntabel yang dilaksanakan oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan menjalani tiga kali persidangan. Saat ini keduanya sudah tidak lagi terikat dalam tugas kedinasan sebagai kesatuan Polri.
"Ditpolair Baharkam Polri akan menindak tegas siapapun itu, baik itu saya sendiri, pejabat utama, perwira menengah, pegawai negeri sipil, maupun perwira yang berada di institusi dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," paparnya.
Dalam pemberhentian ini, Chaerul berharap agar momen upacara PTDH yang diikuti seluruh anggota Ditpolair Baharkam Polri tidak terjadi di kemudian hari, dan ini bisa menjadi pembekalan bagi anggota-anggota lainnya untuk menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan saat masuk dalam korps Polri.
"Untuk selanjutnya, yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan saya minta seluruh perwira untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga sidang PTDH tidak perlu diadakan lagi di kemudian hari," tutupnya.