Duduk Perkara Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Warga Manokwari
Seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat bernama Askino Geissler Sada terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum 2024 mendatang, setelah istrinya yang saat ini dalam proses cerai diduga memanipulasi data kependudukan.
Seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat bernama Askino Geissler Sada terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum 2024 mendatang, setelah istrinya yang saat ini dalam proses cerai diduga memanipulasi data kependudukan.
Tidak hanya itu, Askino Geissler Sada saat ini sedang mengalami kesulitan mengurus segala sesuatu yang membutuhkan data dirinya. Ia pun mendatangi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4), untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya tahun 2021 silam.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Siapa yang terlibat dalam kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pra Lapotan Data Desa dan Kelurahan Presisi di Kalimantan Timur? Kegiatan yang digelar di The Royal Suite Hotel Balikpapan pada Senin (29/1) ini dihadiri puluhan peserta. Nampak hadir Bupati PPU Makmur Marbun, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan 1 Timur M Syirajuddin, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Pimpinan atau perwakilan dari Perangkat Daerah di Kaltim, serta Lurah dan Camat di Kabupaten PPU.
-
Dimana sidang atas kasus mark up data pemilu Kuala Lumpur digelar? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Masduki telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan mengikuti sidang kasus mark up PPLN Kuala Lumpur.
-
Bagaimana data kuantitatif dikumpulkan? Pengumpulan data dilakukan melalui pengukuran dengan menggunakan alat yang objektif dan baku.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
Askino Geissler Sada melaporkan istrinya berinisial MN di Polres Kupang dengan nomor
LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang. Istrinya diduga telah memanipulasi data kependudukan, sehingga dia terancam tidak terdata sebagai daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 mendatang.
Usai bertemu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Askino Geissler Sada yang ditemani kuasa hukumnya mengaku mengalami kesulitan ketika mengurus sesuatu, karena harus menunjukkan KTP-nya yang saat ini sudah tidak berlaku di Manokwari.
"Akibat kasus yang masih menggantung ini, saya kesulitan dalam mengurus sesuatu yang membutuhkan KTP. Tanpa KTP dan domisili, saya sangat susah untuk mengurus segala sesuatu," ujar Askino Geissler Sada.
Kuasa Hukum Askino Geissler Sada, Hery Kurniawan menjelaskan, dugaan manipulasi data kependudukan ini diketahui saat proses sidang cerai yang diajukan MN istri kliennya di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang.
"Klien saya ini berdomisili di Manokwari. KTP dan KK asli dipegang klien saya di Manokwari. Saya sebagai kuasa hukumnya kaget, tiba-tiba ada gugatan di Kupang dan sidang di Kupang," ujarnya.
Menurut Hery Kurniawan, setelah ditelusuri dokumen dan surat dakwaan baru ditemukan adanya perubahan data tanpa sepengetahuan dari suaminya. MN yang merupakan istri kliennya menyuruh orang mengurus surat kehilangan di polisi.
Setelah itu MN pergi ke Disdukcapil Kabupaten Kupang dan diterbitkan KK baru tanpa sepengetahuan suaminya.
"Dia buat seolah-olah KK hilang kemudian meminta tolong orang untuk diterbitkan lagi. Kita menuntut keadilan karena data klien kami seperti KK dan KTP sudah tidak bisa dipergunakan, atau tidak berlaku di Manokwari," jelas Hery Kurniawan, Kamis (6/4).
"Dia mau mengurus sesuatu yang wajib menggunakan data kependudukan tidak bisa. Apalagi kan mau Pemilu, korban ini terancam tidak bisa gunakan hak pilihannya sebagai warga negara Indonesia," tambahnya.
Ironisnya, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi sejak satu bulan lalu, namun sampai saat ini belum juga berlanjut ke pengadilan. Korban pun hanya bisa pasrah, karena urusan adminisrasi terhambat akibat kasus ini.
Polres Kupang Tetapkan Enam Tersangka
Terkait kasus manipulasi data kependudukan tersebut, Polres Kupang telah menetapkan enam orang tersangka. Dua orang di Disdukcapil Manokwari dan tiga orang lainnya di Kupang.
Kapolres Kupang FX Irwan Arianto mengatakan, enam tersangka tersebut terdiri dari IP dan YI di Dukcapil Manokwari, serta JK dan AB di Dukcapil Kabupaten Kupang. Sedangkan YW merupakan calo dan MN adalah istri dari korban.
"Korban melaporkan karena harga diri, yang mana mantan istrinya membawa anak mereka ke Kupang tanpa pengetahuan korban. Motifnya mau jadikan korban sebagai ATM," ungkap Irwan Arianto, Rabu (7/4).
Dia mengatakan, pihaknya intens dalam membongkar kasus dugaan manipulasi data ini, karena bisa berdampak pada hak-hak korban sebagai warga negara tidak diakui, juga berdampak pada validitas data pemilih saat pemilu nanti jika tidak segera diusut.
Pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu, istri korban dan seorang calo, juga empat pegawai Dukcapil Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Kupang. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari.
"Terkait oknum pegawai Dukcapil ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri sejak tanggal 1 Maret lalu, sehingga masih menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan," tutup Irwan Arianto.
(mdk/cob)