Duduk Perkara Olla Ramlan Polisikan Buzzer Serang Keluarganya
Ola Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Polisi menyelidiki laporan aktris Olla Ramlan terhadap sejumlah akun media sosial. Ola Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Laporan dilayangkan Olla Ramlan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/10) kemarin. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024.
- Kesal Anaknya Dibully Netizen, Olla Ramlan Polisikan Buzzer Penghina Keluarganya
- Olla Ramlan Meradang Sang Ayah Jadi Sasaran Haters, Langsung Laporkan Buzzer ke Polisi
- Kabar Terbaru Olla Ramlan Usai Tulis Pesan Minta Tolong 'Aku Sedang Konsul Sama Dokter'
- Olla Ramlan Tiba-tiba Minta Tolong, Sampai Tulis Pesan 'Enggak Sanggup lagi'
"Saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun Instagram dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (16/10).
Ade Ary menerangkan, akun TikTok dan Instagram @contraflow.free menyebarkan unggahan diduga bermuatan pencemaran nama baik terhadap Olla Ramlan. Hal itu diketahui oleh Olla Ramlan pada 11 Oktober lalu.
"Korban melihat adanya postingan di akun TikTok dan Instagram contraflow.free. ada postingan 'udh dandan model alien tetapi tetep aja singel, GK lalu, GK cocok lu nyanyi udh paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta2 ke temen2 Lo'," Ade Ary membacakan laporan Olla Ramlan.
Atas hal tersebut, Olla Ramlan merasa dirugikan sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi. Kepolisian memastikan akan mendalami laporan Olla Ramlan tersebut.
"Apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Jadi laporannya baru kami terima kemarin," ucap Ade Ary.
Periksa Olla Ramlan
Polisi akan memanggil artis Olla Ramlan sebagai saksi pelapor. Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya.
Olla Ramlan melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024.
"Tentunya pasti (dipanggil) nanti pelapor kadang bisa saja pelapor itu bukan korban tapi dalam hal ini pelapor adalah korban, itu dimintai keterangan, nanti pelapor menunjukkan beberapa bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Rabu (16/10).
Ade Ary menerangkan, Olla Ramlan turut melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Adapun, bukti itu terkait dengan tangkapan layar akun-akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Olla Ramlan.
"Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," ucap dia.
Ade Ary menerangkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Dalam hal ini, memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor.
"Itu tahapan," ucap dia.
Dalam kasus ini, pemilik akun disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) Dan atan Pasal 311 KUHP.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak saat menggunakan media sosial. Dia mengatakan jangan memposting sesuatu yang melanggar hukum.
"Ini hati-hati kita jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa di rugikan, apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar. Karena beberapa kali kami menerima laporan tentang hal ini yang tentunya masih akan didalami ya," tandas dia.