Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan. Polri menampik proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung sebagai upaya kriminalisasi ulama.
Polri menghormati vonis bebas yang diterima Alfian Tanjung terkait perkara dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Namun Polri siap mendukung jaksa untuk melawan putusan itu melalui upaya hukum lain.
"Kan masih ada upaya lagi. Jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Tanuja lahir? Di usia 81 tahun, Tanuja masih menunjukkan kesehatan yang luar biasa.
-
Kapan Alun-alun Ciranjang dibenahi? Alun-alun Ciranjang menjadi destinasi wisata baru yang bisa dikunjungi saat singgah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Lokasi tersebut kini tampak indah, dan rapi, setelah dibenahi oleh Pemprov Jabar dengan anggaran Rp10,3 miliar.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Dukungan tersebut, kata Iqbal, diberikan dalam bentuk tambahan keterangan sebagai bahan mengajukan kasasi di tingkat yang lebih tinggi.
"Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini, dan semua kasus bukan hanya kasus AF (Alfian)," kata dia.
Dia menampik proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung sebagai upaya kriminalisasi ulama. Dia menegaskan, Polri tidak pernah mengkriminalisasi siapapun, termasuk ulama.
"Enggak ada. Itu terminologi (kriminalisasi ulama) sangat tidak tepat," kata Iqbal.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menambahkan, dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara Alfian, polisi mengklaim telah melakukannya sesuai dengan prosedur. Tidak ada hak tersangka yang dilanggar selama proses itu.
"Jelas tahapan demi tahapan, hak-hak tersangka dipenuhi, seperti didampingi pengacara dan lain-lain. Biasa ini. Ini hal biasa nggak usah terlalu dibesar-besarkan," ucap Iqbal.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi
Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Jelang sidang putusan Alfian Tanjung, PN Surabaya dijaga ketat polisi
Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara
Sekjen PDIP: Jadi anggota partai lain saja kami pecat, apalagi PKI
Sidang Alfian Tanjung, Sekjen sebut PDIP tak pernah nafsu penjarakan orang
Lewat secarik surat, Alfian Tanjung tegaskan kasusnya pesanan dan rekayasa