Dukung Jurnalisme Berkualitas, Pemprov Kalsel Apresiasi Sosialisasi Perpres 32/2024
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, merasa terhormat karena Provinsi Kalsel terpilih menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang diselenggarakan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, merasa terhormat karena Provinsi Kalsel terpilih menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini.
- Pemprov Kalsel Terus Tumbuhkan Kesadaran Pengelolaan Isu untuk Meningkatkan Citra
- Dulunya Jadi Ibu Kota Kerajaan Mataram Islam, Begini Filosofi Tata Kota Kawasan Kotagede di Masa Lampau
- Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
- Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'
“Berdasarkan penilaian dari Ketua KTP2JB, Provinsi Kalsel merupakan salah satu daerah yang sangat mendukung perkembangan jurnalisme. Apalagi, Kalsel pada tahun ini mendapat predikat informatif pada Indeks Keterbukaan Informasi,” ungkap Muslim usai mengikuti kegiatan tersebut di Banjarmasin, Sabtu (21/12).
Muslim menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan mengadakan berbagai kegiatan pada tahun 2025 yang melibatkan jurnalis media lokal.
“Semoga dengan sinergi antara penerbit dan pengusaha media, sebagaimana diatur dalam Perpres ini, dapat menghasilkan informasi atau berita yang berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menjelaskan bahwa Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tujuan agar pemerintah dapat berperan dalam menciptakan industri pers yang sehat, sehingga kualitas produk jurnalistik tetap terjaga.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, lanjutnya, ditetapkan setelah melalui proses pembahasan yang panjang oleh pemangku kepentingan selama kurang lebih empat tahun, sejak 2020. Proses ini dipicu oleh pandemi yang mempercepat adopsi digital di masyarakat.
“Transformasi digital ini membawa disrupsi pada industri dan ekosistem media serta menimbulkan perubahan pola produksi informasi. Selain itu, popularitas media sosial dan platform digital juga membuka ruang bagi penyebaran hoaks dan disinformasi, yang menjadi ancaman bagi jurnalisme berkualitas,” terang Suprapto.
Sebagai informasi tambahan, saat ini terdapat 187 perusahaan media lokal di Kalsel yang telah terdaftar secara administratif di Dewan Pers, meliputi media cetak, elektronik, dan daring. Dari jumlah tersebut, 156 perusahaan di antaranya telah terverifikasi faktual.