Dulu Dibui Bareng, Kini Bupati Kudus dan Stafsus Ditahan Beda Tempat
Dulu Dibui Bareng, Kini Bupati Kudus dan Stafsus Ditahan Beda Tempat. Selain Bupati Tamzil dan Agus, KPK juga langsung menahan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Selain Tamzil, Stafsus Bupati Kudus Agus Soeranto juga langsung ditahan.
Keduanya yang pernah di penjara bareng di Lapas Kedungpane karena kasus korupsi, kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Taman Kusuma Bangsa diresmikan? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
"MTZ (Tamzil) ditahan di Rutan K4. Sementara ATO (Agus) di Rutan C1. Ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7).
Selain Bupati Tamzil dan Agus, KPK juga langsung menahan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
"AHS (Akhmad Sofyan) ditahan di Rutan Guntur," kata Yuyuk.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto merupakan residivis kasus korupsi. Keduanya pernah menjalani massa pembinaan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
"Pada saat MTZ (Tamzil) menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ bertemu dengan ATO (Agus) yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaian dalam siaran pers, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil diketahui divonis 22 bulan penjara terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.
Sedangkan Agus divonis 16 bulan penjara atas kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah.
"Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," kata Basaria.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus ini, KPK menjerat tiga tersangka. Yakni Bupati Kudus Muhammad Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
Bupati Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang Rp 250 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano miliknya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terancam Hukuman Mati, Bupati Kudus Pasrah Ikuti Prosedur Hukum
KPK Ingatkan Parpol Jangan Dukung Calon Kepala Daerah Residivis Kasus Korupsi
Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus
Kena OTT KPK, Bupati Kudus dan Stafsus Pernah di Bui Bareng karena Korupsi
2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati
Bupati Kudus Resmi Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan