Edarkan ganja 4 kg dengan dibalut lakban, 2 warga dicokok polisi
"Kini kedua tersangka itu sudah kita amankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut di Mapolres Binjai," jelasnya
Polisi mengamankan MS alias Putra (29) dan S alias Putra (18), keduanya warga Pasar I Tanah Sepuluh Desa Wampu Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Keduanya dibekuk petugas saat kedapatan mengedarkan ganja seberat empat kilogram.
"Penangkapan ini setelah sebelumnya anggota polisi melakukan penyelidikan serta informasi yang disampaikan warga," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Maramonang menjelaskan, dari tangan kedua tersangka itu diamankan empat kilogram ganja yang dibalut lak ban warna coklat dan satu goni plastik warna putih.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah anggotanya melakukan pemesanan ganja kemudian tersangka datang membawa pesanan tersebut dan langsung saja anggotanya melakukan penangkapan.
"Kini kedua tersangka itu sudah kita amankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut di Mapolres Binjai," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba mengamankan IS (28) warga Jalan Sersak Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan tersangka ini ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip warna putih berat 0,15 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor BK 2764 RAU, dan kini tersangka juga sedang diperiksa secara intensif.
"Tersangka IS ini juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.