Edarkan sirip Hiu, usaha perikanan di Surabaya digerebek polisi
Edarkan sirip Hiu, usaha perikanan di Surabaya digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan pihak kepolisian ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Diduga tak memiliki izin, usaha perikanan milik Agus Margono (60), warga Sidodadi 9, Kecamatan Simokerto, digerebek Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/6). Menurut Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, penggerebekan yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Sesuai informasi, kita datangi TKP, Jalan Sidodadi 9 dan di dalam temuannya, memang kita melihat adanya usaha perdagangan bidang perikanan," kata Shinto di lokasi penggerebekan.
Kemudian saat melakukan penggeledahan, di dalam rumah milik tersangka polisi menemukan beberapa jenis sirip ikan Hiu.
"Satu di antaranya adalah sirip ikan Hiu Koboi, yang memang berdasarkan peraturan menteri kelautan, informasinya merupakan barang dilindungi," ungkapnya.
Pemilik usaha, Agus Margono mengaku memperoleh keterangan bahwa sirip ikan Hiu yang dilindungi ini didapat dari nelayan di sekitar Pantai Kenjeran, Surabaya, maupun dari luar kota hingga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sirip ikan Hiu dibeli oleh tersangka dari para nelayan Rp 1 juta per kilogram.
Kemudian setelah diolah tersangka, setiap kilogram sirip ikan itu bisa menjadi dua kilogram. Sehingga saat dijual kembali di wilayah sekitar Surabaya, tersangka memperoleh keuntungan lebih besar yakni Rp 700 ribu per kemasan.
"Tidak hanya sirip ikan Hiu, kita juga menemukan adanya pengolahan perut ikan Kakap, kemudian ada kerang mutiara, kalau tidak salah, dan beberapa barang berasal dari sumber daya kelautan," ujar Shinto.
Pelaku mengemas barang-barang dari laut dalam bentuk plastik biru. Pihak kepolisian masih mendalami penemuan sirip ikan Hiu tersebut.
"Kemudian siap diedarkan ke masyarakat. Sehingga kita melihat bahwa kemasan ini tidak memiliki izn edar dari Badan BPOM," ucapnya.
Berdasarkan analisa dan temuan TKP, tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 92 Undang-undang Nomor 54 Tahun 2009 tentang kelautan, di mana setiap isaha kelautan harus memiliki izin usaha perikanan (IUP).
"Dan kemudian karena ada kegiatan pengemasan pangan yang tidak ada izin edarnya, maka kita lapis dengan Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan, terutama pada Pasal 143," tandas Shinto.
Baca juga:
Ratusan trenggiling senilai Rp 2,5 miliar diamankan
110 Trenggiling sitaan TNI AL dilepas ke habitat alam liar
TNI AL gagalkan penyelundupan 1 ton tenggiling ke Malaysia
Petugas Bandara Adisutjipto bongkar penyelundupan 500 bibit lobster
8 Box lobster dari Jawa hendak diselundupkan ke Bali lewat Gilimanuk
Kasus penyelundupan, Aguan ditangkap polisi
Petugas bandara Berau gagalkan penyelundupan 4 buaya tujuan Surabaya
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan peristiwa penting yang terjadi di Surabaya yang memicu peringatan Hari Pahlawan? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya. Para pemuda rela bertempur menghadapi tentara Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.