Eks bawahan SDA ngaku dipaksa masukan anggota Komisi VIII jadi BPIH
Sejumlah nama dimasukkan karena usulan yang bersifat tekanan langsung dari Komisi VIII.
Mantan Direktur Pembinaan Haji Kemenag, Ahmad Kartono mengaku dipaksa agar memasukan sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada 2011. Sejumlah nama dimasukkan karena usulan yang bersifat tekanan langsung dari Komisi VIII.
Usulan itu dibeberkan dalam surat kepada Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali dan Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto.
Dia mengaku awalnya tidak mempedulikan surat tersebut, tapi kemudian dia ditekan. "Karena ini kan kaitannya dari Komisi VIII, semacam memaksa karena ada kaitannya dengan pembahasan biaya haji dan orang-orang itu diusulkan anggota DPR Komisi VIII," kata Ahmad saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
"Kemudian dalam surat dituliskan supaya nama-nama yang diusulkan dapat dimasukan menjadi PPIH," tambahnya.
Akhirnya dia melapor kepada Slamet yang kemudian mengatakan akan memanggil Ahmad setelah melapor pada Suryadharma.
"Kami dipanggil Dirjen terkait permohonan DPR ini. Dirjen sudah minta arahan menteri kata pak Dirjen 'ini dasar arahan menteri untuk diproses," jelasnya.
"Tapi ada catatan saya jangan diakomodir semua, dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang'. Ini arahan Dirjen," ungkapnya.
Diketahui dalam dakwaan pada 2010, bertepatan dengan proses pembahasan BPIH di DPR, Slamet menerima permintaan dari anggota Panja Komisi VIII DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Petugas PPIH Arab Saudi.
Kemudian, permintaan tersebut dilaporkan oleh Slamet pada Suryadharma dan disetujui. Meskipun tidak sesuai dengan syarat pada 2011, Suryadharma kembali memerintahkan supaya anggota DPR Komisi VIII masuk menjadi petugas PPIH.