Eks Bupati Talaud Tarik Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi, Diduga Terima Suap Rp9,5 M
"Sri Wahyumi pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung," jelas Karyoto.
Deputi Penindakan KPK Karyoto merunut kasus suap atau gratifikasi yang kembali menjerat SWM atau Sri Wahyumi Maria.
Diketahui, SWM adalah mantan bupati Talaud (2014-2017) yang kembali ditahan usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar" kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (29/4).
Karyoto mengungkap, dalam proyek revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo di tahun 2019, SWM diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
"Sri Wahyumi pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung," jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Eks Bupati Sri Wahyuni Kerap Melobi untuk Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Talaud
Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Ditangkap KPK Lagi Atas Kasus Korupsi Lain
Kembali Ditahan usai Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Terjerat Kasus Suap
KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Jokowi Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi