Eks ketua DPRD Sumut didakwa terima suap Rp 2,7 M dari Gatot Pujo
Saleh didakwa terima menerima uang ketok dari Gatot untuk memuluskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut
Mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun jalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho di pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (31/3). Saleh didakwa terima menerima uang ketok dari Gatot untuk memuluskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
"Terdakwa Saleh Bangun telah menerima uang ketok dengan total Rp 2.770.000 miliar dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan persetujuan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan APBD Sumut 2012, persetujuan terhadap APBD 2013, persetujuan terhadap APBD 2014, Persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).
"Terdakwa juga menerima uang persetujuan terhadap APBD 2015 dan persetujuan LPJP APBD 2014," tambahnya.
Kiki menjelaskan bahwa mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019 menerima uang ketok Rp 87.500 juta. Saleh menurut JPU, telah menerima uang tersebut berasal dari pengusaha Anwar Al Haq sebesar Rp 1,5 miliar dan berikan kepada terdakwa dan seluruh anggota DPRD lainnya di ruang bendahara sekjen DPRD Muhammad Alinafiah.
"Saleh telah menerima Rp 77.500.000 dan ditambah bagian dari anggota DPRD sebesar Rp 10.000.000," jelasnya.
Kemudian, menurut JPU KPK, Kiki, Saleh pun menerima uang ketok untuk memuluskan persetujuan perubahan ABPD Sumut 2013. "Uang ketok untuk perubahan APBD Sumut 2013 adalah Rp 2.555.000.000 dan terdakwa menerima sebesar Rp 150 juta dan tambahan sebagai anggota BANGGAR Rp 100 juta," bebernya.
Dan setelah pemberian uang tersebut pada 22 November 2013 dalam sidang Paripurna dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumut tahun 2013.
JPU KPK, Kiki juga mengatakan bahwa Saleh sebagai ketua DPRD menerima uang ketok pada persetujuan APBD Sumut 2014 Rp 200 juta dan ditambah sebagai anggota DPRD Rp 50 juta. "Lalu sebagai BANGGAR DPRD sebesar Rp 10 juta sehingga pada tahun 2014 Saleh menerima Rp 260 juta," jelasnya.
"Kemudian pada persetujuan APBD Sumut 2015 Saleh Bangun diberikan uang ketok Rp 200 juta. Pertama Rp 50 juta, kedua Rp 150 juta," tambahnya. Saleh juga menerima suap untuk persetujuan LPJP APBD 2014 sebesar Rp 7,5 juta.
Atas perbuatannya itu, Saleh Bangun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Eks Sekda Sumut sebut Gatot titip lembaga buat terima bansos & hibah
Wagub Erry tegur Kesbangpol soal dana bansos dan hibah Pemprov Sumut
Mantan anak buah Gatot diadili dalam kasus korupsi hibah dan bansos
Kadis Pertambangan dan Energi Sumut pernah dipalak Rp 535 juta
Kadis Perkebunan Sumut akui dipalak Rp 200 juta buat suap DPRD
Kepala SKPD beberkan cara anak buah Gatot minta uang ketok
LPSK kaget ketua PTUN Medan jadi justice collaborator kasus Gatot
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.