Eks pejabat Bakamla didakwa terima suap pengadaan satelit monitoring
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Amir Nurdianto menjelaskan, dalam kasus tersebut, Nofel selaku Kabiro di Bakamla bertugas sebagai pihak yang mempersiapkan anggaran untuk pengadaan drone yang sempat dibintangi.
Mantan Kabiro perencanaan dan organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla-RI), Nofel Hasan didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana menerima suap atas pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI. Nofel didakwa menerima SGD 104.500 dari Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati sekaligus Komisaris Utama PT Melati Technofo Indonesia.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Amir Nurdianto menjelaskan, dalam kasus tersebut, Nofel selaku Kabiro di Bakamla bertugas sebagai pihak yang mempersiapkan anggaran untuk pengadaan drone yang sempat dibintangi.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Kapan sentra kuliner PKL Sultan Agung buka? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana BAKTI menanggapi tudingan suap SAP? “Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” katanya.
"Padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Kepala Biro perencanaan dan organisasi Bakamla telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satelit Bakamla yang telah disahkan pada anggaran pendapatan arah pendapatan Banjarnegara perubahan yang di menangkan oleh perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Fahmi Darmawansyah," ucap Jaksa Amir saat membacakan surat dakwaan milik Nofel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Dalam prosesnya, Nofel bersama staf khusus bidang perencanaan Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi mengajukan usulan anggaran pengadaan alat satelit monitoring pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 402 Miliar. Sementara untuk pengadaan drone, keduanya mengusulkan anggaran sebesar Rp 580 Miliar.
Sekitar bulan September 2016, Ali Fahmi mengajak Fahmi untuk ikut serta pengadaan dua proyek di Bakamla yakni alat satelit monitoring dan drone. Hanya saja, Ali mengajukan syarat memberi jatah fee sebesar 15 persen dari nilai proyek, kepadanya.
Fahmi mengamini permintaan Ali. Pembahasan perihal keikutsertaan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia terus berlanjut dengan melibatkan Nofel didalamnya, selaku Kabiro di Bakamla.
"Pada saat akan dimulainya proses lelang, Ali Fahmi memberitahukan bahwa untuk pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla akan dimenangkan oleh PT Melati Technofo Indonesia, namun untuk anggaran drone masih dibintangi, artinya masih tidak dapat digunakan sebelum syarat-syarat tertentu dipenuhi," ujarnya.
Atas kendala tersebut, Nofel mengurusnya dengan mendatangi ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran dron.
Anggaran untuk pengadaan drone pun akhirnya terbuka, dengan tanpa mengajukan melakukan review ke BPKP.
Atas pembukaan bintang itu, pertemuan kembali terjadi antara Kabakamla, Arie Soedewo dengan Eko Susilo Hadi sebagai mantan Deputi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI. Pembahasan dalam pertemuan itu yakni realisasi pemberian fee dari pihak PT Melati Technofo Indonesia.
Pada saat itu, Arie menyebut jatah untuk Bakamla-RI dari pengadaan alat satelit monitoring yang telah dimenangkan perusahaan Fahmi sebesar 7,5 persen.
Dari persentase tersebut, Arie meminta perusahaan Fahmi membayar terlebih dahulu 2 persen.
"Selanjutnya Arie Soedewo menyampaikan Eko Susilo Hadi untuk memberikan terdakwa dan Bambang Udoyo masing-masing sebesar Rp 1 Miliar," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Nofel didakwa dengan pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Ajukan justice collaborator, eks pejabat Bakamla ungkap peran ALi Fahmi
Didakwa terima suap, eks pejabat Bakamla ajukan justice collaborator
Kasus suap Bakamla, KPK perpanjang pencekalan Fayakhun ke luar negeri
KPK periksa Fayakhun Andriadi terkait suap di Bakamla
Politisi Golkar Fayakhun Andriadi datangi KPK