Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
“ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor 56/F.2/10/2024,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
- Zarof Ricar Diperiksa Bawas MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Selain Zarof Ricar, penyidik juga menetapkan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
“Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diketahui diduga memberikan suap kepada tiga tersangka, sebagaimana telah saya umumkan pada dua hari yang lalu,” jelas dia.
Eks Pejabat MA Zarof Ficar dikenakan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diundang UU Nomor 20 Tahun 2021 Tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Lisa Rahmat dikenakan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kediaman Zarof Ricar dan didapati uang berbagai pecahan mata uang asing dan Rupiah dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
“Yang seluruhnya jika dikonfersi dalam bentuk rupiah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Abdul Qohar.
Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Berdasarkan pengakuan tersangka, tumpukan uang dan emas itu merupakan hasil pengurusan perkara selama dirinya aktif di MA pada 2012 hingga 2022.
“Penyidik nggak menyangka ini ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dia hasil pengurusan perkara,” jelas dia.
Secara rinci, hasil sitaan dari rumah Zarof Ricar antara lain SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; Rp 5.725.075.000, serta 51 kilogram emas batangan.
“Untuk TPPU belum, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.
Salah satu gepokan pecahan 100 dolar Amerika Serikat atau USD yang diamankan terdapat tulisan untuk langkah hukum Kasasi. Terkait hal tersebut, Kejagung menegaskan seluruh barang bukti akan didalami penyidik.