Ronald Tannur Ditangkap Bermula dari Pensiunan Pejabat MA Makelar Kasus Berharta Rp1 Triliun Diciduk
Berikut ulasan informasi penangkapan kembali Ronald Tannur.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menangkap Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/10) pukul 14.20 WIB di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.
Ronald Tannur langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald Tannur ini buntut dari ditangkapnya pensiunan pejabat MA makelar kasus.
Penangkapan Ronald Tannur ini sontak kembali menjadi perbincangan hangat publik. Apalagi melihat kasus yang sempat menjerat Ronald Tannur namun malah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri.
Lantas bagaimana informasi selengkapnya? Melansir dari berbagai sumber, Senin (28/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Penangkapan Ronald Tannur
Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10). Penangkapan Ronald Tannur ini buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, seperti dilansir dari Antara News.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, penangkapan Ronald Tannur ini berkaitan dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Di mana, MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex factie," seperti dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh karena itu, Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara.
"Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan tersebut.
Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).
Sempat Divonis Bebas
Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/7). Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.
Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (29/7).
Hampir satu bulan kemudian atau tepatnya pada Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Tiga tersangka tersebut yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap. Hal itu diungkapkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (23/10).
Pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung kemudian menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.
Kejagung Ungkap Makelar Kasus di MA
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil dibuat terkejut ketika menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan.
Kejagung mendapati temuan gepokan uang senilai hampir Rp 1 triliun. Padahal, niat awal menggelah kediaman ZR untuk mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10).
Tidak hanya uang saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram atau setara di kisaran Rp 75 miliar. Kepada penyidik, ZR mengaku mengumpulkan uang dan emas tersebut sejak tahun 2012 hingga tahun 2022.
"Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," jelas Qohar.
Saat ditanya lebih dalam, Zarof Ricar tidak bisa merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Apalagi, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya. Bahkan, aksi tersebut masih tetap dijalani hingga di masa pensiunnya ini.
"Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya," ujar Qohar.
Hasil Penggeledahan
Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis (24/10). Dua lokasi tersebut adalah rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.
Dari kediaman tersangka, penyidik berhasil menyita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.
Selain itu juga menyita logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.
Sementara itu di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, penyidik berhasil menyita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik milik tersangka Zarof Ricar berupa ponsel atau handphone.