Eks penasihat KPK minta pengawas internal usut Dirdik langgar etik
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (31/8).
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua turut bicara soal sikap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman yang menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Meskipun KPK telah melarangnya.
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (31/8).
"Dia melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK," sambungnya.
Kata Abdullah, seharusnya setiap pegawai KPK harus menaati setiap peraturan yang berlaku. Sehingga, tidak melanggar SOP dan kode etik.
Oleh karena itu, Abdullah meminta Direktorat Pengawasan Internal untuk segera melakukan klarifikasi terhadap Aris. Tujuannya, agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat.
"Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya," pungkasnya.