Eks Penyidik Kecam Pencopotan Brigjen Endar: Pimpinan KPK Setop Bikin Kontroversial
Skandal pencopotan direktur penyelidikan KPK ini tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat. Oleh karena itu, Dewas harus proaktif turun tangan memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK karena diduga melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengecam pimpinan lembaga antirasuah yang mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan pencopotan Direktur Penyelidikan KPK.
Yudi yang juga mantan penyidik KPK ini berharap pimpinan KPK menghentikan mengeluarkan kebijakan kontroversial menjelang masa kepemimpinan berakhir pada Desember 2023.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial apalagi masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini, lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Yudi mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut surat pencopotan Brigjen Endar tersebut. "Seharusnya Firli Bahuri Cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi," ujar dia.
Yudi menyatakan bahwa atas skandal pencopotan direktur penyelidikan KPK ini tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta Dewas harus proaktif turun tangan memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK karena diduga melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu Sinergi yang harmonis dengan instansi lain.
"Termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota polri padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang Sumber Daya Manusia," tandasnya.
Ketua dan Sekjen KPK Dilaporkan Brigjen Endar ke Dewas
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4).
Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatanyan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.
Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.
Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kaporli. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.
Endar juga berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.
Brigjen Endar Dicopot Sebagai Direktur Penyelidik KPK
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku kecewa dengan pimpinan lembaga antirasuah. Endar kecewa lantaran dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirlidik pada akhir Maret 2023 kemarin.
Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah.
"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli) saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja," ujar Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4).
Endar mengaku selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu hal merupakan hal wajar. Dia meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.
"Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," kata dia.
Endar menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Endar mengaku itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023. Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.
Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," kata Endar.
Setelah pertemuan, Endar mengaku menghadap ke Kapolri. Dia membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke Polri.
"Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.
(mdk/gil)