Eks Sekda dan 2 pejabat di Meranti ditetapkan tersangka korupsi
Kejati Riau menetapkan empat tersangka kasus korupsi lahan pelabuhan. Seorang lagi dari swasta.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah Pemkab Kepulauan Meranti.
Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Rohim mengatakan, keempat tersangka yakni inisial Z yang merupakan mantan Sekda, SI selaku Kepala BPN (Kepulauan) Meranti, MH selaku Kabid Aset di Pemkab Meranti.
"Satu orang tersangka lain yakni inisial AA, yang merupakan pihak swasta. Dalam kasus ini, tersangka AA selaku penerima kuasa penjual tanah," ujar Rohim didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rachmad Surya Lubis, Senin (14/3).
Rohim mengatakan, sejak penetapan keempat tersangka, sejumlah saksi dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan guna pemberkasan dan lanjutan penyidikan kasus ini.
"Hari ini kita periksa Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah," kata Rohim.
Rachmad Lubis menambahkan, selain tiga saksi yang diperiksa kali ini, sejumlah pihak juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan juga, akan sampai ke Irwan Nasir selaku Bupati Kepulauan Meranti.
"Iya, bisa saja (Irwan Nasir dijadwalkan). Tergantung proses penyidikan, karena dugaan korupsi biasanya dilakukan bersama-sama," kata Rachmad Lubis.
Selain itu, Rachmad juga mengatakan, selain empat tersangka tersebut, juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan, bisa saja," pungkasnya.
Penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.
Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan.
Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016.