Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Eks Dirjen Dukcapil ke LP Sukamiskin
Selain hukuman penjara, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Jaksa KPK Andry Prihandono mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 dengan Terpidana Irman. Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung atas kasus KTP elektronik, Kamis 19 November 2020.
"Irman menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi E-KTP secara bersama-sama," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Ali menambahkan, selain hukuman penjara, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
"Pidana tambahan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar USD500.000 dan Rp1 Miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar USD300.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Ali.
Tidak sampai di situ, imbuh Ali, KPK juga berhak melakukan sita harta benda Irman untuk dapat dilelang. Hal ini dilakukan untuk menutupi uang pengganti jika tidak mampu dilunasi.
"Hal ini dilakukan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," Ali menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Mantan Dirut PNRI Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Dalami Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap
KPK Kembali Dalami Kasus Proyek e-KTP
Tersangka Korupsi Megaproyek e-KTP Kembali Diperiksa KPK
Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
MA Kembali Potong Hukuman Koruptor, Kini Giliran 2 Terpidana Kasus e-KTP