Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Djoko Tjandra Dilanjutkan
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ujar Hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa (27/10).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Dengan demikian, majelis memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Jaksa meyakini, surat dakwaan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.
"Meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Djoko Chan bin Tjandra Kusuma," ujar Jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10).
Menurut Jaksa, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Djoko Tjandra tidak beralasan. Sebab, Jaksa memastikan dalam dakwaan tak ada kesalahan dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan, identitas Djoko Tjandra telah ditulis secara rinci dalam dakwaan.
Karenanya, Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Djoko Soegiarto Tjanda didakwa jaksa penuntut umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10).
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/rnd)