Eksepsi Ditolak, Pengacara Rizieq Siapkan Pertanyaan untuk Saksi yang Dihadirkan JPU
Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar telah menduga majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan perkara Nomor 221 kerumunan di Petamburan dan 226 di Megamendung.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar telah menduga majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan perkara Nomor 221 kerumunan di Petamburan dan 226 di Megamendung.
"Sebenarnya kita sudah duga dan enggak masalah. Kita akan lanjut terus," kata Aziz ketika ditemui wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Aziz pun tak mau ambil pusing atas penolakan majelis hakim. Menurutnya yang terpenting adalah terus melakukan pembelaan terhadap perkara yang menjerat Habib Rizieq.
"Kita di sini berusaha, berjuang, kita enggak peduli dengan hasilnya. Karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," tegasnya.
Karena telah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak Habib Rizieq pun akan mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Udah masuk pemeriksaan saksi, gimana. Kita siapkan pertanyaan-pertanyaan nanti," ujarnya.
Aziz mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi fakta yang hadir pada saat acara, baik yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat maupun Megamendung, Bogor.
"Saksinya fakta yang hadir di sana waktu itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui sidang perkara nomor 221, 22 dan 226 akan dilanjutkan kembali pada 12 April pekan depan dengan menghadirkan 10 saksi dari JPU. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan:
1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta).
2. Budi Cahyono
3. M Soleh
4. Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta)
5. Rianto Sulistyo
6. Bayu Meghantara (mantan Walikota Jakarta Pusat)
7. Rusfian
8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)
9. Ferixon
10. Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat).
Sebagai informasi, perkara 221 ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.
Kemudian perkara 222 tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020.
Sedangkan perkara 226 tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
Sidang Rizieq Syihab Dilanjutkan 12 April, Jaksa akan Hadirkan 10 Saksi
Tak Ada Massa Rizieq Syihab di Sidang Putusan Sela
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Tetap Dilanjutkan
Baracuda Sampai Water Canon Disiagakan Jelang Sidang Putusan Sela Rizieq Syihab
1.388 Personel Gabungan Jaga Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim