Eksepsi Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lebih Banyak Didasarkan Imajinasi
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan ketidakyakinan dalam keseluruhan dakwaan yang ditujukan kepada Rizieq Syihab.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Syihab membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan kekarantinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan ketidakyakinan dalam keseluruhan dakwaan yang ditujukan kepada Rizieq Syihab.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Uraian mengenai cara melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan pengulangan dan semata-mata meng-copy paste dari dakwaan pertama. Padahal dari lima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, kualitas dari masing-masing tindak pidana dan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya," kata tim pengacara Rizieq Syihab di PN Jakarta Timur, Kamis (26/3).
"Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan terhadap perkara ini sama sekali tidak yakin atau mungkin bingung, apa sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara ini sehingga dakwaan yang dibuat bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik dan rekayasa semata," sambungnya.
Menurut tim kuasa hukum, proses hukum terhadap kliennya sangat dipaksakan. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga, menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga wajib memastikan tidak ada proses yang menyimpang.
"Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo, maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujar dia.
Atas dasar itu, tim pengacara Rizieq Syihab meminta majelis hakim agar persidangan benar-benar menjadi proses pengadilan, bukan sekedar proses vonis dan hukuman.
"Habib Rizieq Syihab yang merupakan seorang tokoh agama dan tokoh nasional tidak dibenarkan menjadi target dari kepentingan-kepentingan non yuridis dan kepentigan rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasannya melakukan penjinakan dengan instrumen hukum," tim pengacara menandaskan.
Rizieq Syihab Alami Kondisi Seperti Soekarno
Pengacara juga menilai penggunaan Pasal 160 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan praktik yang biasa dilakukan sejak era kolonial Belanda. Pasal tersebut selalu digunakan untuk menjerat tokoh pergerakan Indonesia, termasuk Soekarno.
"Sehingga pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap habib Rizieq Syihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa habib Rizieq Syihab adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman, yang merupakan bentuk kedzaliman, kedunguan, dan kepandiran yang nyata," tutur tim pengacara dalam sidang kasus Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Tim pengacara menyebut, di masa lalu Soekarno pernah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Lanraad Bandung lantaran dinilai melanggar Pasal 169, Pasal 161, dan Pasal 171 KUHP.
"Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air. Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia," jelas tim pengacara.
Berkaca dengan sejarah itu, lanjut tim pengacara, anak bangsa atas nama Rizieq Syihab kini mengalami peristiwa yang sama dan bersama Gerakan 212 berupaya menggugat ketidakadilan. Sebagaimana Nota Pembelaan yang berjudul Indonesia Klaagt Aan atau Indonesia Menggugat yang dibacakan Soekarno saat perjalanan persidangannya di masa lalu.
"Tapi apa yang terjadi di era kekinian? habib Rizieq Syihab dan gerakannya dituduh macam-macam dengan stigma anti Pancasila, anti Bhinneka tunggal Ika, anti NKRI dan lain sebagainya. Habib Rizieq Syihab dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara agar para antek Aseng dan Asing tetap nyaman menjajah dan menjarah harta kekayaan NKRI," tim pengacara Rizieq Syihab menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com