Elanto minta Polisi jangan publikasikan UU terpisah-pisah
Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran dalam masyarakat.
Elanto Wijoyono pesepeda yang menghadang rombongan konvoi Moge di Yogyakarta meminta polisi jangan mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terpotong-potong. Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran dalam masyarakat.
"Kami warga mendorong polisi lebih aktif, mempublikasikan undang-undang secara utuh, tidak terpisah-pisah," katanya seusai berdiskusi dengan Dirlantas Polda DIY, AKBP Tulus Ikhlas Pamuji, Selasa (18/8).
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Dalam kasus pengawalan konvoi Harley Davidson di Yogyakarta, polisi sempat mempublis pembenarnya pengawalan konvoi dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134, point G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun dalam postingan tersebut polisi tidak menjelaskan penjelasan pasal 134 point G yang secara detail menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.
"Jangan sampai ada penerjemahan yang berbeda-beda dalam masyarakat," tambahnya.
Dalam diskusi dengan polisi tersebut menurutnya polisi sendiri memiliki penerjemahan berbeda terhadap pasal tersebut. Karena itu perlu terlebih dahulu dibangun kesepahaman antara polisi dengan masyarakat.
"Ada penerjemahan yang berbeda oleh polisi terkait dengan penggunaan Voorijder. Ini harus kita diskusikan," tandasnya.
(mdk/hhw)