Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA, KPK Tunggu Salinan Resmi dari PT DKI
Ali mengamini, kasasi Emirsyah ke Mahkamah Agung sebagai upaya banding lanjutan. Karenanya, KPK mempersilakan saja hal tersebut karena itu adalah haknya sebagai terdakwa sesuai hukum acara berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, KPK masih menunggu salinan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasasi diajukan Emirsyah Satar, ke Mahkamah Agung. Diketahui, kasasi Emirsyah ditempuh usai banding vonis hukuman 8 tahun penjaranya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
"KPK masih menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta. Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya untuk mengambil sikap, apakah akan kasasi ataukah menerima putusan itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Ali mengamini, kasasi Emirsyah ke Mahkamah Agung sebagai upaya banding lanjutan. Karenanya, KPK mempersilakan saja hal tersebut karena itu adalah haknya sebagai terdakwa sesuai hukum acara berlaku.
Ali berkeyakinan, Jaksa KPK telah menyampaikan argumentasi dan bukti kuat keterlibatan Emirsyah selaku terdakwa terkait pasal dakwaan. Selain itu, terdakwa juga sudah diputus bersalah oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jakarta.
"Karenanya KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding telah sesuai fakta hukum di persidangan," yakin Ali.
Diketahui sebelumnya, Pengacara Luhut MP Pangaribuan, mengatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya, Emirsyah Satar. Luhut menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya kandasnya banding atas hukuman 8 tahun penjara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut.
"Sudah menyatakan kasasi pekan lalu. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut dalam keterangannya, hari ini.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com