Emosi Politikus Demokrat Lapor Polisi Dituding Terima Dana Korupsi BTS
Politikus Demokrat Cipta Panca Laksana lapor Bareskrim karena namanya dituding menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Panca melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan atas dugaan pencemaran nama baik
Emosi Politikus Demokrat Lapor Polisi Dituding Terima Dana Korupsi BTS
Politikus Demokrat Cipta Panca Laksana lapor Bareskrim Mabes Polri karena namanya dituding menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Panca melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan atas dugaan pencemaran nama baik.
- NasDem ke Demokrat: Dalam Politik Enggak Boleh Sakit Hati, Dendam, Baper
- NasDem Serang Balik Demokrat Bikin Gaduh Anies-Cak Imin: Mestinya Jangan Kepedean, Belum Ada Tanda Tangan
- Emosi dan Kekecewaan Ketua DPD Demokrat Jateng Dikhianati Anies Baswedan
- Demokrat Jabar Mulai Copot Gambar Anies Baswedan
"Betul saya melaporkan akun @ganieirfan, Irvan Ganie. Tweet IG (Irvan Ganie) secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," tambahnya,"
kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/7).
Dia menjelaskan Ghani berupaya untuk memframing dirinya menerima sejumlah uang korupsi dari dana BTS secara berturut dengan mendoxing foto-fotonya. Hingga pada puncaknya, Ghani mencantumkan nomor rekening milik Panca. "Terakhir saya lihat dia sengaja memposting nomor rekening saya. Ketika posting nomor rekening, saya harus melaporkan dia, kan sudah doxing data pribadi saya," jelasnya.
Nama Panca sendiri dikaitkan menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi. Selain dirinya, Ghani juga menyinggung caleg Demokrat Adamsyah Wahab alias Don Adam dkk. Adam disebut merupakan petinggi di perusahaan tersebut yang menerima uang haram dari kasus BTS. Dia mengakui menjabat sebagai salah satu direksi dari PT itu. Perusahaan itu bergerak memproduksi nikel. Namun, dia membantah perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi dana BTS."Memang saya salah satu direktur PT IIE. Itu perusahaan rencananya mau produksi nikel tapi karena tambangnya masih bermasalah jadi kita undur sampai selesai pemilu," tegasnya
"Untuk saat ini kita Laporkan (Ghani) untuk pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE," sambungnya.
Merdeka.com
Panca melaporkan Ghani atas pasal UU ITE
Laporan itu teregister pada nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023. Laporan itu terkait dugaan pencemar nama baik atau penghinaan. Ghani diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berbeda dengan Panca, Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta.
Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut. “Sudah ada yang menyerahkan kepada kami,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan. “Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” jelas dia. Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.