Empat terdakwa kasus korupsi kolam retensi divonis 14 bulan penjara
Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman kepada 4 terdakwa kasus Korupsi Pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Gatot Susanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/3).
Keempat terdakwa yakni, Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo (pensiunan PNS Dinas PSDA-ESDM), Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas proyek serta Konsultan Teknik sekaligus Direktur CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho diganjar dengan hukuman 14 bulan penjara.
Oleh majelis hakim keempatnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sesuai dengan dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada saudara Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo, Imron Rosyadi, dan Tyas Sapto Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun dan dua bulan," ujar Gatot diwakili Alimin R Sudjono.
Selain pidana badan, keempatnya juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian untuk uang pengganti kerugian Negara dibebankan kepada dua petinggi PT HIT dalam putusan sebelumnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga dinyatakan oleh keempat terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejati Jateng menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama 1,5 tahun penjara.
"Kami menyatakan pikir-pikir, yang mulia," ujar Jaksa Sri Heryono kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut terdakwa Nugroho Joko Purwanto yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama dengan tiga terdakwa di atas serta dua terdakwa lain masing-masing Direktur PT Harmony International Technology (HIT) Handawati Utomo dan Komisaris PT HIT Tri Budi Purwanto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Meski progres pengerjaan proyek baru mencapai 97 persen, namun pembayaran kepada rekanan telah dilakukan serta juga telah diserahterimakan.
Rosyid Hudoyo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap tidak melakukan tugasnya dengan baik dengan memutus kontrak terhadap rekanan karena tidak tepat waktu dalam penyelesaian proyek yakni pada 29 Desember 2014.
Meski pernah menyampaikan peringatan tetapi dari pihak PT HIT Tri Budi terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai tepat pada akhir masa kontrak akhir Desember 2014.
Namun pada kenyataannya, terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan pada pengerukan kolam, kedalaman galian dan timbunan kurang dari perencanaan.
Kekurangan pada pekerjaan juga terjadi pada rumah jaga dan rumah pompa, kekurangan pada sheetpile dan pile cap serta pemasangan pompa berikut instalasinya karena kedalaman yang masih kurang.
Sedangkan terdakwa Tyas Sapto dari Prima Design diduga meminjam bendera CV Catur Eka Karsa yang dipimpin Imron Rosadi. Padahal sesuai ketentuan penyedia jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama untuk disubkontrakkan. PT Catur juga tidak melakukan tugas pengawasan dengan benar.